Selasa, 12 Desember 2017

pelanggaran hak kekayaan intelektual

Salah satu komputer tablet buatan China yang memiliki merk “IPad” secara jelas telah meniru komputer tablet buatan Apple yang memiliki merk sama “iPad” akhir-akhir ini sedang hangat menjadi topik pembicaraan di kalangan masyarakat. Dengan meniru design dan logo merek Apple, barang buatan negara China tersebut memiliki spesifikasi yang sama di berbagai bagian. Pihak China menjual produknya dengan harga yang ditawarkan dibawah harga Apple, hal ini tentu menimbulkan kerugian yang sangat besar bagi pihak Apple yang telah mnedaftarkan merknya untuk mendapatkan hak cipta. Walaupun pada merek, “iPad” dan “IPad” memiliki perbedaan penggunaan huruf kapital, tetapi menurut UU nomor 15 pasal 91 mengenai merek yang berbunyi seperti berikut ini :Pasal 91 Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada pokoknya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah). Selain itu juga penggunaan lambang Apple pada perangkat buatan China tersebut telah melanggar UU nomor 15 pasal 92 dan 93 seperti berikut ini :Pasal 921) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan tanda yang sama pada keseluruhan dengan indikasi-geografis milik pihak lain untuk barang yang sama atau sejenis dengan barang yang terdaftar, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).2) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan tanda yang pada pokoknya dengan indikasi-geografis milik pihak lain untuk barang yang sama atau sejenis dengan barang yang terdaftar, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).3) Terhadap pencatuman asal sebenarnya pada barang yang merupakan hasil pelanggaran ataupun pencantuman kata yang menunjukkan bahwa baranng tersebut merupakan tiruan dari barang yang terdaftar dan dilindungi berdasarkan indikasi-geografis, diberlakukan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).Pasal 93Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan tanda yang dilindungi berdasarkan indikasi-asal pada barang atau jasa sehingga dapat memperdaya atau menyesatkan masyarakat mengenai asal barang atau asal jasa tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

Jika di pasaran orang awam tentunya akan memilih barang yang lebih murag dengan merk yang terkenal. Mereka tidak mengetahui jika merk sama namun sesungguhnya hal itu berbeda. Hal ini dapat menimbulkan kerugian yang sangat besar bagi pihak Apple. K-9
x

Senin, 09 Oktober 2017

Standar Teknik dan Standar Manajemen

Standard Teknik adalah serangkaian eksplisit persyaratan yang harus dipenuhi oleh bahan, produk, atau layanan. 
Jika bahan, produk atau jasa gagal memenuhi satu atau lebih dari spesifikasi yang berlaku, mungkin akan disebut sebagai berada di luar spesifikasi. 
Sebuah standard teknik dapat dikembangkan secara :

Pribadi
-Perusahaan,
-Badan Pengawas, 
-Militer
(Naungan manajemen mutu)

Standar organisasi
-Sukarela standar bersifat wajib, (diadopsi pemerintah)


Standar manajemen adalah struktur tugas, prosedur kerja, sistem manajemen dan standar kerja dalam bidang kelembagaan, usaha serta keuangan. 
Pengertian standar manajemen akan lebih spesifik jika menjadi standar manajemen mutu, untuk mendukung standarisasi pada setiap mutu produk yang di hasilkan perusahan
Standar Manajemen adalah serangkaian syarat-syarat dan sistem-sistem yang harus dipenuhi dalam mengatur permasalahan yang ada di dalam suatu bidang. Contoh Standar-standar manajemen:

referensi:
https://csagboyz.wordpress.com/2016/01/05/standar-teknik-dan-standar-manajemen/

dian.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/42719/ETIKA+PROFESI+%283%29.pdf